pp pmse ➡ pp sad boy hd

pp pmse

PP No. 80 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik T.E.U. Indonesia telah diterbitkan pada 20 November 2019 dan mulai berlaku pada 25 November 2019. PP ini mengatur tentang perdagangan elektronik yang dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, yang disebut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PP ini mencakup ketentuan tentang pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran dalam PMSE. Selain itu, PP ini juga mengatur tentang tiga kategori peran, pelaku usaha, dan pelaku sarana draf, serta izin khusus, kontrak digital, dan pajak untuk PMSE. PP No. 80 Tahun 2019 bertujuan untuk mendorong perkembangan e-commerce yang berkelanjutan dan meningkatkan perdagangan produk dalam negeri serta mendorong peningkatan ekspor secara daring. Pihak yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik harus memperhatikan prinsip-prinsip kejujuran, kehati-hatian, dan transparansi. PMSE yang beroperasi di luar negeri dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PP ini wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. PP No. 80 Tahun 2019 bertujuan untuk membangun kepercayaan dan keyakinan konsumen melalui perlindungan konsumen dan persaingan usaha yang sehat. Selain itu, PP ini juga bertujuan untuk memastikan terciptanya ekosistem niaga-el yang aman yang dapat mendorong pertumbuhan perdagangan dan industri niaga-el. Implementasi kebijakan terbaru dalam e-commerce berdasarkan PP No. 80 Tahun 2019 akan menjadi topik dalam Diskusi Hukumonline 2020 yang akan diadakan pada 28 Januari 2020 di Sari Pacific Hotel, Jakarta. Diskusi ini akan membahas kerangka dan hal-hal terbaru bagi pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi peraturan dalam perdagangan melalui sistem elektronik.