pp 36 tahun 2021 tentang pengupahan ♣ pp no 35 tahun 2021 pdf

pp 36 tahun 2021 tentang pengupahan

PP No. 36 Tahun 2021 - JDIH BPK RI Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di Indonesia pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini mengatur insentif dan bonus yang dapat diberikan oleh pengusaha kepada buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. Uang service pada usaha tertentu seperti usaha restoran, akan dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Upah yang diatur dalam PP terdiri atas komponen: 1) upah tanpa tunjangan; 2) upah pokok dan tunjangan tetap; 3) upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau 4) upah pokok dan tunjangan tidak tetap. PP ini mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Beberapa perubahan juga terjadi pada PP ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Terbitnya beleid terbaru ini juga mempengaruhi 14 ketentuan yang diatur dalam PP 36/2021, termasuk pada Pasal 24 yang ditambah Pasal 24 ayat (1a). Dasar hukum untuk PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP ini mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2021 dan dijadikan acuan bagi dewan pengupahan di daerah.