pp 77 ♣ pp wa zoro

pp 77

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 November 2019. PP ini memuat ketentuan mengenai kewajiban pemerintah untuk melakukan pencegahan tindak pidana terorisme melalui Kesiapsiagaan Nasional, Kontra Radikalisasi, dan Deradikalisasi. Selain itu, PP ini juga memberikan perlindungan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. PP ini berlaku mulai tanggal 12 November 2019 dan merupakan peraturan pemerintah yang penting dalam rangka menjaga keamanan nasional.