pp 71 tahun 2019 🚀 pp wa smile

pp 71 tahun 2019

PP No. 71 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik T.E.U. Indonesia telah ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2019 dan berlaku mulai tanggal tersebut. PP ini bertujuan untuk mengatur dan mengelola sistem dan transaksi elektronik di Indonesia dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik. PP ini memiliki bahasa Indonesia dan dapat diakses di situs-situs resmi pemerintah seperti situs-situs.go.id, situs-situs.mil.id, dan situs-situs.m.id. Dasar hukum PP 71 Tahun 2019 adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP) juga menetapkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib melindungi penggunanya dan masyarakat luas dari kerugian yang ditimbulkan oleh sistem elektronik yang diselenggarakan. PP ini juga memungkinkan platform didenda jika memuat konten-konten negatif dan jika terjadi pelanggaran oleh PSE, selain dilakukan pemutusan akses juga akan dikenakan denda. PP 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik memberikan kebijakan yang jelas dan memberikan perlindungan untuk masyarakat bertransaksi secara elektronik. Jadi, penting untuk memproses data pribadi dengan dasar hukum yang tepat. PP No. 71 Tahun 2019 - JDIH BPK RI adalah sebuah aturan pemerintah yang penting dalam hal regulasi dan pengawasan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.