contoh kasus pasal 338 kuhp ☑ contoh pantun nasehat 1 bait

contoh kasus pasal 338 kuhp

Pasal 338 KUHP: Isi, Ancaman Hukuman, dan Contoh Kasusnya Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP yang masih berlaku saat ini dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP yang baru berlaku pada tahun 2026. Pasal 338 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun". Contoh kasus yang dikenakan pasal 338 KUHP antara lain adalah penembakan cengkareng oleh bripka CS yang menewaskan tiga orang dan pembunuhan perempuan dalam lemari di Jakarta Selatan. Ibu pengganti (surrogate mother) yang membunuh bayi yang dilahirkannya pun dapat dipidana sesuai Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Bripka CS dalam kasus penembakan di Cengkareng akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses juga secara kode etik profesi polisi sesuai dengan keterangan saksi dan olah TKP. Pasal 49 KUHP juga mengatur dua macam pembelaan diri, yaitu pembelaan diri (noodweer) di ayat 1 dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) di ayat 2. Pembunuhan adalah tindakan yang sangat serius dan melanggar hak asasi. Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 338 dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023. Perlu diingat bahwa kasus-kasus seperti ini harus ditangani dengan serius dan tegas agar keadilan dapat terwujud.