pp 99 2012 ♣ pp kucing lucu imut

pp 99 2012

PP No. 99 Tahun 2012 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 29 Oktober 2021. PP ini dikenal dengan sebutan PP Pengetatan Remisi Koruptor yang membuka kesempatan bagi koruptor, bandar narkoba, dan teroris untuk mendapatkan remisi. Adapun isu yang dijadikan pertimbangan oleh MA dalam membatalkan PP 99/2012 adalah penerapan model pemidanaan restoratif yang tidak sesuai, pemberian perlakuan diskriminatif kepada para terpidana, serta pengaruh buruk yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut. Sebagai gantinya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang tetap mensyaratkan adanya syarat khusus bagi pemberian remisi kepada narapidana sesuai dengan PP 32/1999. Dalam PP No. 99 Tahun 2012, terdapat perubahan kedua atas syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. PP ini ditetapkan pada tanggal 11 November 2012 di Jakarta dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. PP ini juga memandang tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, dan kejahatan lainnya sebagai hal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Dalam upaya untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, Pemerintah Pusat terus melakukan pembaruan aturan dan regulasi. PP No. 99 Tahun 2012 merupakan salah satu contohnya, meskipun kini telah dibatalkan oleh MA. Semoga peraturan-peraturan yang baru dapat memberikan dampak positif bagi pemasyarakatan di Indonesia dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.